4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia;
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.