Sebagian korban tidak sadar bahwa mereka mengunduh aplikasi ilegal karena tampilan profesional dan adanya testimoni palsu.
Regulasi Lemah, Perlindungan Hukum Tidak Maksimal
Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Rifky Satria, menyebut bahwa celah hukum dalam perlindungan konsumen pinjaman digital masih besar. Banyak pelaku beroperasi dari luar negeri, menyulitkan penegakan hukum.
“Penagih pinjol ilegal kerap melakukan kekerasan verbal, sebar data pribadi, hingga ancaman fisik. Ini melanggar HAM, tapi sulit dijerat,” tegasnya.
Literasi Keuangan Masih Rendah
Rendahnya literasi keuangan, terutama di kelompok pekerja informal dan ibu rumah tangga, memperbesar risiko. Banyak yang tidak memahami bunga majemuk, tenor pendek, atau denda keterlambatan yang menumpuk.
Program literasi digital yang digagas pemerintah dinilai belum menyentuh komunitas-komunitas akar rumput secara merata.