Tampang

Peserta Bisa Cairkan Dana Tapera Jika Berhenti Kerja atau PHK

26 Jul 2024 15:03 wib. 175
0 0
Peserta Bisa Cairkan Dana Tapera Jika Berhenti Kerja atau PHK
Sumber foto: Unsplash

Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, program Tapera sendiri telah berhasil menjangkau lebih dari 5 juta peserta dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 5 triliun. Dengan adanya kepastian terkait pengambilan dana tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para peserta Tapera, terutama saat menghadapi situasi-situasi yang tidak terduga, seperti kehilangan pekerjaan.

Selain itu, kejelasan mengenai prosedur pencairan dana Tapera juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi masyarakat untuk lebih memanfaatkan program ini sebagai bentuk perlindungan keuangan di masa depan. Dengan adanya jaminan seperti ini, diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap ketahanan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Terkait dengan kepastian ini, Pemerintah juga senantiasa berkomitmen untuk terus mensosialisasikan informasi terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat agar peserta Tapera dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengelola dana tabungan tersebut. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana terkait dengan perencanaan keuangan masa depan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.