Para peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini dapat merasa lega karena telah memperoleh kepastian terkait pengambilan dana tabungan mereka dalam situasi tertentu. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa peserta Tapera memiliki kemungkinan untuk mencairkan tabungan tersebut jika menghadapi kondisi seperti berhenti bekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dapat dicairkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jika resign, diberhentikan, atau mengalami PHK, semuanya nanti bisa," ungkap Heru saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, pada Senin (3/6/2024).
Heru menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dana tabungan yang tidak terpakai akan dikembalikan kepada peserta setelah mereka memasuki usia pensiun. Selain itu, peserta juga memiliki opsi untuk mencairkan dana tersebut ketika menghadapi keadaan tertentu, seperti berhenti bekerja atau mengalami PHK.
Lebih lanjut, kejelasan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait perlindungan sosial di masa pensiun atau saat mengalami perubahan status pekerjaan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan peran Tapera untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.