Tampang

Perusahaan tidak Bayar THR Karyawan kena Sanksi Pemerintah

6 Jun 2017 21:30 wib. 1.540
0 0
menteri tenaga kerja

Pekerja atau karyawan yang baru bekerja selama satu bulan juga berhak menerima THR yang besarnya disesuaikan dengan gaji selama sebulan dan dibagi 12 bulan. Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pemberian THR selambat-lambatnya 7 hari menjelang lebaran.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.