Pekerja atau karyawan yang baru bekerja selama satu bulan juga berhak menerima THR yang besarnya disesuaikan dengan gaji selama sebulan dan dibagi 12 bulan. Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pemberian THR selambat-lambatnya 7 hari menjelang lebaran.