Tampang

Perusahaan tidak Bayar THR Karyawan kena Sanksi Pemerintah

6 Jun 2017 21:30 wib. 1.601
0 0
menteri tenaga kerja

Tampang.com- Kabar baik untuk para karyawan perusahaan karena pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja ( Kemenaker ) akan memberikan sanksi dan denda terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ). Kemenaker akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberian THR karyawan. Pengawasan terhadap pemberian THR ini merujuk pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.