Tampang

Perusahaan tidak Bayar THR Karyawan kena Sanksi Pemerintah

6 Jun 2017 21:30 wib. 1.599
0 0
menteri tenaga kerja

Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, sementara denda akan dikenakan sebesar 5% dari besarnya THR yang diberikan untuk karyawan.Sanksi ini berlaku untuk semua perusahaan kecuali perusahaan yang sedang bermasalah dengan kondisi keuangannya, tapi itu juga akan diaudi terlebih dahulu selama 2 tahun apakah benar kondisi keuangan perusahaan memang sedang bermasalah.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maruli A Hasoloan mengatakan "Perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, sanksi akan hilang apabila perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan" 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Wisata Edukatif  Di Museum Geologi Bandung
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jul 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.