Tampang

Perusahaan tidak Bayar THR Karyawan kena Sanksi Pemerintah

6 Jun 2017 21:30 wib. 1.538
0 0
menteri tenaga kerja

Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, sementara denda akan dikenakan sebesar 5% dari besarnya THR yang diberikan untuk karyawan.Sanksi ini berlaku untuk semua perusahaan kecuali perusahaan yang sedang bermasalah dengan kondisi keuangannya, tapi itu juga akan diaudi terlebih dahulu selama 2 tahun apakah benar kondisi keuangan perusahaan memang sedang bermasalah.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maruli A Hasoloan mengatakan "Perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, sanksi akan hilang apabila perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan" 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.