Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, sementara denda akan dikenakan sebesar 5% dari besarnya THR yang diberikan untuk karyawan.Sanksi ini berlaku untuk semua perusahaan kecuali perusahaan yang sedang bermasalah dengan kondisi keuangannya, tapi itu juga akan diaudi terlebih dahulu selama 2 tahun apakah benar kondisi keuangan perusahaan memang sedang bermasalah.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maruli A Hasoloan mengatakan "Perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, sanksi akan hilang apabila perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan"