Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan akhir November 2024, diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kenaikan UMP menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Ketika memasuki akhir tahun, seringkali masyarakat pekerja di Indonesia menantikan pengumuman terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini selalu menjadi sorotan utama dalam diskusi mengenai kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Sebagai rencana jangka panjang, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menegaskan bahwa pengumuman kenaikan UMP untuk tahun 2025 akan dilakukan akhir November 2024.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa peranannya dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja merupakan hal yang sangat penting. "Kami selalu berusaha memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pekerja. Kenaikan UMP menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ungkap Menaker.
Melalui pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menaker Yassierli menyampaikan hasil evaluasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait kenaikan UMP. Meskipun detail terkait angka kenaikan UMP untuk tahun 2025 belum diungkapkan, namun kepastian pengumuman akhir November memberikan gambaran bahwa kenaikan UMP tetap menjadi perhatian serius pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, berbagai elemen masyarakat pekerja memberikan respons positif terhadap komitmen pemerintah dalam membahas kenaikan UMP. Salah satu elemen tersebut adalah Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang selalu mengedepankan kepentingan pekerja dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja.