Ia menyampaikan, laporan awal telah diberikan kepada Presiden, dan seluruh kementerian diminta segera menyelesaikan regulasi agar pelaksanaan bisa dimulai sesuai jadwal.
Senada dengan itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ditargetkan rampung sebelum awal Juni. “Ada yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah, ada juga yang cukup dengan Peraturan Menteri. Prinsipnya, semuanya harus tuntas sebelum tenggat,” ujarnya.
Paket stimulus ini diharapkan dapat menjadi pengungkit konsumsi masyarakat, terutama saat momentum libur sekolah dan menjelang pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2025 kembali ke angka psikologis 5 persen, setelah pada kuartal pertama hanya tercatat 4,87 persen.