Tampang

Pemerintah Didesak Cabut Aturan yang Membuka Keran Ekspor Pasir Laut

17 Sep 2024 13:08 wib. 44
0 0
Pemerintah Didesak Cabut Aturan yang Membuka Keran Ekspor Pasir Laut
Sumber foto: Google

"Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada dua, yaitu peningkatan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir," katanya.  

Untuk pengerukan pasir laut ini, KKP telah menetapkan tujuh lokasi di antaranya Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Selanjutnya Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Doni mengklaim penentuan tujuh lokasi itu ditentukan oleh tim kajian yang anggotanya lintas kementerian dan para pakar. Lokasi-lokasi itu, sambungnya, merupakan lokasi yang disebutnya mengganggu ekosistem dan mengganggu aktivitas nelayan seperti di perairan laut dekat muara.

Dengan keluarnya lokasi tersebut KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi alias mengeruk pasir laut yang ada. Pelaku usaha yang dimaksud KKP yakni yang memiliki kriteria diantaranya bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.

Doni juga membeberkan saat ini terdapat 66 perusahaan yang sudah mengajukan izin ekspor dan sudah dilakukan verifikasi serta evaluasi untuk apa yang disebutnya mengelola hasil sedimentasi laut. Apabila dari 66 perusahaan itu tidak bisa memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Permen KP nomor 33 tahun 2023, maka tidak akan mendapatkan izin.

Merujuk pada pasal 24 Permen KP nomor 33 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, kebutuhan material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk diekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Kemudian, kebutuhan material pasir laut untuk ekspor berdasarkan ketersediaan volume pasir laut dibandingkan dengan kebutuhan dalam negeri.

Pada pasal 25 tertulis bahwa pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri. Surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut paling sedikit memuat: negara tujuan ekspor, tujuan pemanfaatan pasir laut, pihak yang memanfaatkan pasir laut, volume pasir laut, sarana pengangkutan, dan waktu pelaksanaan ekspor pasir laut. 

Berdasarkan surat permohonan tersebut, Menteri akan menerbitkan rekomendasi yang memuat volume pasir yang dapat diekspor. Setelahnya mengurus perizinan berusaha kepada Kementerian Perdagangan dan wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

Pada pasal 27 menyebutkan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus disertai proposal dan rencana yang memuat:

  • tujuan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut
  • mitra kerja
  • lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis
  • kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan
  • volume pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut
  • metode dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut
  • pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • data peralatan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis
  • rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial
  • kelayakan finansial
  • proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah
  • keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut
  • dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Selain itu pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria:

  • bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan
  • badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan ke masyarakat di lokasi pengerukan
  • menggunakan peralatan untuk melakukan pengerukan berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus
  • memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan
  • tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?