Semakin banyak kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol), penting bagi Anda mengetahui bagaimana cara memeriksa apakah data pribadi Anda telah disalahgunakan tanpa izin.
Data pribadi yang rentan disalahgunakan untuk mengajukan pinjol atau kredit lainnya termasuk nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP. Pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah data diri Anda digunakan oleh pinjol melalui SLIK OJK, baik secara online maupun offline.
SLIK OJK via Offline
Langkah pertama adalah dengan mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk warga negara asing (WNA). Selain itu, Anda juga perlu membawa surat kuasa jika menggunakan kuasa. Di kantor OJK, mereka akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.