Tampang.com | Pemerintah resmi memperluas cakupan pajak digital, termasuk untuk pelaku usaha online skala kecil hingga menengah. Kebijakan ini langsung menuai pro dan kontra di kalangan penjual daring, yang khawatir harga barang menjadi tidak kompetitif.
PPN 11% Mulai Dikenakan untuk Transaksi E-commerce
Mulai bulan ini, seluruh transaksi barang dan jasa digital melalui platform e-commerce dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Termasuk penjual lokal yang sebelumnya tidak terkena pajak karena dianggap skala mikro.
Platform marketplace secara otomatis memotong pajak ini dari transaksi penjualan, membuat margin keuntungan pelaku UMKM ikut terpangkas.