Tampang

Pemerintah Bongkar Sistem Subsidi Pupuk: Petani ‘Dibantu’, Industri Tetap Untung?

20 Des 2025 23:10 wib. 14
0 0
Subsidi Pupuk
Sumber foto: Google

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia resmi mengubah tata kelola subsidi pupuk bersubsidi melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Perpres sebelumnya. Langkah ini dianggap oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai titik balik besar dalam upaya memperbaiki efisiensi industri pupuk nasional yang selama ini dianggap boros dan tidak berkelanjutan. Liputan6

Perubahan ini diharapkan bukan sekadar mengganti aturan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan keberlanjutan usaha produsen pupuk dalam jangka panjang. Regulasi baru ini memberi kerangka kebijakan yang lebih adaptif bagi pelaksanaan subsidi pupuk sekaligus membuka ruang bagi peningkatan efisiensi, modernisasi industri, dan penguatan rantai pasok bahan baku. Liputan6

Sistem Lama Ditinggalkan, Industri Dipaksa Efisien

Selama bertahuntahun, skema subsidi pupuk di Indonesia menggunakan mekanisme cost plus, di mana semua biaya produksi, termasuk pemborosan, langsung dibebankan kepada negara. Hal ini membuat biaya produksi pupuk, terutama urea, menjadi sangat tinggi karena sejumlah fasilitas produksi di dalam negeri terutama pabrikpabrik tua sangat boros dalam menggunakan bahan baku utama seperti gas. Misalnya saja, salah satu pabrik masih membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, jauh di atas standar global di kisaran 23–25 MMBTU per ton. Liputan6

Dalam Perpres 113/2025, pemerintah kini meninggalkan skema lama itu dan menggantinya dengan mekanisme markedtomarket (MTM). Skema baru ini secara langsung mendorong produsen pupuk untuk mengendalikan biaya produksi, karena subsidi tidak otomatis menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan. Akibatnya, efisiensi dan disiplin biaya menjadi kunci utama agar produsen tetap bisa beroperasi dan menghasilkan pupuk dalam jumlah cukup serta harga lebih kompetitif. Liputan6

Yehezkiel Adiperwira, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, menyatakan bahwa kebijakan baru ini memperkuat arah transformasi strategis yang tengah dijalankan perusahaan. Transformasi itu menurutnya sudah dimulai beberapa tahun terakhir menyusul volatilitas harga bahan baku global yang membuat biaya operasional mereka tidak lagi sustainable tanpa perbaikan fundamental. Liputan6

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?