Antara Harga Murah untuk Petani dan Tekanan pada Produsen
Pengaturan baru dalam Perpres 113/2025 diharapkan menjadi titik keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk nasional. Meski mekanisme subsidi berubah, pemerintah tetap menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi agar petani tetap mampu membeli pupuk dengan harga yang terjangkau. Liputan6
Namun, perubahan ini juga berarti produsen harus bekerja lebih efisien dan disiplin, serta melakukan perbaikan internal guna menekan biaya produksi. Salah satu langkah yang dijalankan oleh PT Pupuk Indonesia adalah mengoperasikan pabrik pada mode paling optimal, merombak proses produksi, serta mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang yang lebih stabil. Liputan6
PT Pupuk Indonesia melalui unit usaha PT Pupuk Sriwidjaja Palembang bahkan menggandeng PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan ketersediaan pupuk tepat waktu dan jumlahnya sesuai kebutuhan petani. Liputan6
Beban Subsidi Turun, Bunga Modal Kerja Pun Terpangkas
Selain itu, Perpres 113/2025 juga memberikan ruang gerak bagi kemampuan pendanaan perusahaan dengan mempercepat pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku sebelum realisasi pengadaan, asalkan telah direview lembaga berwenang lebih dulu. Mekanisme ini disebut dapat menurunkan beban bunga modal kerja yang selama ini membebani perusahaan akibat pembayaran subsidi yang terlambat. Liputan6
Kombinasi kebijakan baru ini diharapkan akan membawa perubahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi, yakni memastikan bahwa pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan tetap terjangkau bagi petani sambil menjaga akuntabilitas keuangan negara lebih baik. Liputan6
Reformasi yang Sudah Lama Dinanti
Perombakan ini datang di tengah tekanan publik serta rekomendasi berbagai pihak yang selama ini menyoroti lemahnya efisiensi di industri pupuk nasional. Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya tantangan serius dalam efisiensi proses produksi pupuk bersubsidi sepanjang 2022 hingga semester I 2024, yang menjadi salah satu dasar evaluasi kebijakan ini. Analisa Daily