Pemerintah batal memberikan diskon 50% tarif listrik periode Juni-Juli 2025. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers terbaru yang membahas tentang kebijakan subsidi dan dukungan untuk masyarakat. Menurut Sri Mulyani, perhatian utama pemerintah saat ini adalah memastikan sumber daya keuangan yang tepat dan tepat waktu untuk mendukung berbagai program sosial yang mendesak, termasuk bantuan subsidi upah.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa alasan batalnya diskon tarif listrik tersebut disebabkan oleh lambatnya penganggaran dana yang direncanakan. “Kami menyadari bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini, membebaskan masyarakat dari beban tarif listrik merupakan hal yang penting. Namun, kami juga harus memastikan bahwa anggaran yang tersedia dapat dikelola dengan baik,” kata Sri Mulyani. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk merelokasi anggaran dengan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
Sehingga, yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Pemerintah berkomitmen untuk memberi dukungan kepada pekerja yang terdampak oleh inflasi dan peningkatan biaya hidup, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi mereka. Dalam beberapa bulan terakhir, diskusi mengenai target grup untuk menerima bantuan subsidi upah tersebut menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran. “Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” tambahnya.