"Jika aset-aset Sritex disita oleh negara meski masih dikuasai oleh kurator, maka sumber pesangon untuk eks karyawan semakin tidak jelas," tuturnya. Ia juga menambahkan adanya informasi mengenai penyewaan eks pabrik Sritex kepada pihak ketiga, yang dapat memperlambat proses lelang aset. "Sehingga kemudian teman-teman di Sritex soal nasib hak pesangonnya ini kurang jelas," ungkapnya.
Ristandi tidak hanya menyoroti Sritex, tetapi juga mengungkapkan keprihatinan terhadap eks karyawan perusahaan lain yang juga terdampak PHK, seperti PT Dupantex di Pekalongan dan pabrik bulu mata di Garut. "Artinya apa? Selain kehilangan pekerjaan, teman-teman pekerja buruh ini juga tidak jelas hak pesangonnya," jelasnya.
Kasus Korupsi Pimpinan Sritex
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di Solo pada Selasa (20/5/2025) atas dugaan korupsi pemberian kredit. Kasus ini juga melibatkan eks Direktur Utama Sritex, Dicky Syahbandinata, dan Zainuddin Mappa, yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI.