Di tempat yang sama, Salah seorang sesepuh Kampung Cireundeu, Abah Widi, 55, yang juga sebagai Ais Pangampih (penerima tamu) mengungkapkan, sangat bahagia mengetahui putusan MK mengenai gugatan pengosongan kolom agama dalam KTP.
Menurutnya, dengan putusan tersebut, dirinya beserta masyarakat adat Kampung Cireundeu lainnya, mulai bisa menunjukkan eksistensi kepercayaan mereka. Setelah sebelumnya mereka tidak diakui oleh negara.
”Jelas sangat bahagia karena perjuangan yang dilakukan sejak dulu membuahkan hasil. Kepercayaan yang kami anut juga mengesahkan Tuhan. Sama seperti yang lainnya, juga percaya adanya Tuhan Yang Esa,” ujarnya.
Dengan putusan ini, lanjutnya, suatu kebahagiaan bagi anak cucunya yang akan menjadi penerus di kampung tersebut. Sebab keputusan tersebut memberikan kejelasan status kepercayaan yang tertera di KTP sebagai tanda pengenal.