Tampang

MK Kabulkan Penganut Kepercayaan diakui dalam Catatan Kependudukan,Bakalan Banyak Ganti KK dan KTP

9 Nov 2017 12:48 wib. 2.037
0 0
MK Kabulkan Penganut Kepercayaan diakui dalam Catatan Kependudukan,Bakalan Banyak Ganti KK dan KTP

Menurut Asep, selama ini di Kampung Cireundeu ada 150 warga dari sekitar 75-80 kepala keluarga (KK) yang sudah wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Namun karena permasalahan pencantuman kolom agama pada KTP, maka warga adat kerap mendapat kesulitan dalam pengurusan keperluan administrasi negara.

”Dengan aturan baru ini, saya berharap warga kami dapat akses mudah dalam mengurus keperluan administrasi negara yang sah. Tolong jangan dipersulit lagi, masalah inilah, masalah itulah. Kan sekarang aturannya sudah jelas,” urainya.

Tidak hanya itu, Asep juga berharap setelah adanya putusan tersebut, setiap pemerintah daerah yang memiliki masyarakat adat yang berkeyakinan/penghayat kepercayaan juga ikut merespon dan segera memfasilitasi keperluan perubahan administrasi kependudukan. 

”Setelah adanya putusan ini, kami akan segera menyosialisasikannya kepada seluruh warga di sini. Mudah-mudahan setiap pemerintah daerah juga cepat merespon dan bisa memfasilitasi pembuatan KTP dan KK baru,” tuturnya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?