”Setelah adanya putusan ini, kami akan segera menyosialisasikannya kepada seluruh warga di sini. Mudah-mudahan setiap pemerintah daerah juga cepat merespon dan bisa memfasilitasi pembuatan KTP dan KK baru,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Salah seorang sesepuh Kampung Cireundeu, Abah Widi, 55, yang juga sebagai Ais Pangampih (penerima tamu) mengungkapkan, sangat bahagia mengetahui putusan MK mengenai gugatan pengosongan kolom agama dalam KTP.
Menurutnya, dengan putusan tersebut, dirinya beserta masyarakat adat Kampung Cireundeu lainnya, mulai bisa menunjukkan eksistensi kepercayaan mereka. Setelah sebelumnya mereka tidak diakui oleh negara.
”Jelas sangat bahagia karena perjuangan yang dilakukan sejak dulu membuahkan hasil. Kepercayaan yang kami anut juga mengesahkan Tuhan. Sama seperti yang lainnya, juga percaya adanya Tuhan Yang Esa,” ujarnya.
Dengan putusan ini, lanjutnya, suatu kebahagiaan bagi anak cucunya yang akan menjadi penerus di kampung tersebut. Sebab keputusan tersebut memberikan kejelasan status kepercayaan yang tertera di KTP sebagai tanda pengenal.
”Jelas harus memiliki kejelasan, dan sekarang mereka tidak akan bingung lagi mengenai status mereka. Nanti akan kita komunikasikan dengan warga tentang hal ini, karena semuanya kan belum tahu,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi M Suryadi menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, untuk mekanisme pengisian kolom agama dengan Penghayat Kepercayaan menunggu aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
”Dalam hal ini kami pelaksana undang-undang, aturan terbaru baik itu revisi atau apa soal juknisnya masih kami tunggu dari pemerintah pusat. Soal putusan MK, kami taat azas taat hukum yang siap menjalankan,” papar Suryadi di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, kemarin (8/11).