Tampang.com | PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) tengah intensif berusaha memenuhi aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batas minimal free float saham. Sesuai ketentuan BEI, minimal 7,5 persen dari total saham beredar harus dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas.
Direktur Bank JTrust Indonesia, Felix I. Hartadi, mengungkapkan bahwa proses pemenuhan ketentuan ini masih dalam tahap negosiasi dengan sejumlah calon investor. "Kami sudah berdiskusi dengan beberapa investor yang berpotensi membantu memenuhi free float, tapi memang memerlukan waktu," ujar Felix usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Minggu (25/5/2025).