Pemerintah berencana menaikkan manfaat yang diterima korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, Menteri Airlangga juga mengumumkan bahwa biaya pelatihan untuk peserta program JKP juga akan dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta.
Dalam upaya untuk meningkatkan manfaat yang diterima oleh korban PHK, pemerintah berencana untuk menyesuaikan kembali besaran manfaat yang akan diterima oleh peserta program JKP. Sesuai arahan yang telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo, penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka akibat situasi ekonomi atau perekonomian perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, pemerintah bakal memperluas kriteria penerima manfaat JKP melalui revisi peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).