Tampang

12 Bank RI Ini Sudah Bangkrut Sejak Awal 2024, Ini Daftarnya...

19 Jun 2024 18:46 wib. 1.029
0 0
12 Bank RI Ini Sudah Bangkrut Sejak Awal 2024, Ini Daftarnya...
Sumber foto: iStock

Sejak awal tahun 2024, tercatat sebanyak 12 bank di Indonesia telah gulung tikar. Hal ini berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Upaya perbaikan terus digalakkan oleh OJK, salah satunya dengan menggabungkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari bulan Januari hingga Mei 2024.

Penutupan 12 BPR oleh OJK sejak awal 2024 jauh melampaui angka tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, angka ini tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan. Penyebab utama kebangkrutan bank-bank tersebut adalah akibat manajemen yang kurang baik dari para pemiliknya.

Berikut merupakan daftar 12 BPR yang telah tutup sejak awal 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma

BPR yang terletak di Madiun ini kehilangan izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024 karena tidak mampu melakukan penyehatan sesuai dengan ketentuan.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS Mojo Artho yang berada di Mojokerto kehilangan izinnya pada tanggal 26 Januari 2024. Sebelum ditutup, kondisi BPRS Mojo Artho sudah terdaftar sebagai nasabah LPS dan keadaannya terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak hati-hati.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR yang terletak di Surakarta kehilangan izinnya pada 5 Februari 2024, setelah upaya penyehatan oleh para pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR di Sidoarjo, Jawa Timur ini kehilangan izin usahanya pada 16 Februari 2024.

5. BPR Purworejo

BPR Purworejo yang terletak di Purworejo, Jawa Tengah kehilangan izin usahanya pada 20 Februari 2024.

6. BPR EDC Cash

Bank yang berlokasi di Tangerang Banten ini kehilangan izinnya pada tanggal 27 Februari 2024.

7. BPR Aceh Utara

BPR Aceh Utara kehilangan izinnya pada tanggal 4 Maret 2024 setelah sebelumnya menempati status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan kondisi keuangan BPR Aceh Utara yang semakin memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.