Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara pada Senin (24/2/2025). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merincikan aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp 12,5 miliar, 5 unit mobil dari jenis Fortuner (2 unit), CRV (2 unit), dan HRV (1 unit), serta 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar. Tessa mengatakan, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp 11,7 miliar. Tessa menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. "Sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut," ujar Tessa.