Tampang.com | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa uang nasabah yang tersimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terjerat kasus korupsi akan tetap aman. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga terjadinya korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus penutupan operasi BPR memang disebabkan oleh fraud. Namun, ia menegaskan bahwa kasus fraud pada BPR tidak akan berdampak pada keamanan uang nasabah. "KPK nemuin ya enggak apa-apa tapi sudah kita deteksi dan sudah kita bayar kewajiban LPS ke nasabahnya. Yang penting gini, uang nasabah di BPR aman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Purbaya mengungkapkan, LPS akan menjamin simpanan nasabah di bank yang terkena fraud asalkan jumlahnya maksimal Rp 2 miliar per nasabah. Sedangkan untuk jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar, penyelesaiannya akan ditangani oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.