"Organda sebut ini ilegal karena tidak berizin, dia tentukan tarif sendiri dan tarifnya enggak masuk akal dalam hitungan bisnis. Pertanyaannya apakah punya kewenangan perusahaan IT (taksi online) menentukan tarif, sementara UU jelas tarif ditentukan perusahaan angkutan umum setelah dapat persetujuan pemerintah," tegasnya.