"Angkutan yang resmi itu kan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Seperti UU 22 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014, ditindak lanjuti teknisknya dengan peraturan menteri. Ada lagi Perda di level provinsi ditentukan kuota dan tarif. Kita (taksi konvensional) tidak bisa tentukan tarif tanpa ada persetujuan pemerintah," tutur Safruan, Minggu (8/10/2017).
Saat angkutan resmi patuh mengikuti aturan, taksi online selama ini justru menentukan tarifnya sendiri. Safruan Sinungan memandang bahwa tidak seharusnya perusahaan penyedia aplikasi taksi online yang pada dasarnya bukan perusahaan angkutan umum menentukan tarifnya sendiri.