Hal ini disebabkan oleh banyaknya prosedur yang harus dilewati untuk bisa mendapatkan alat pengganti cantrang, mulai dari perizinan, pengukuran kapal hingga mekanisme pembiayaan. “Tiga hal itu yang membuat para nelayan mengalami kesulitan menjalankan kebijakan kementrian KKP soal pelarangan cantrang. Jadi itu harus dipermudah, sehingga dipastikan gejolak nelayan tuntas,” ujar Tenten.