Tampang

Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

30 Mar 2018 08:42 wib. 1.024
0 0
Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

“Kita juga tidak membuat aturan batas atas suku bunga. Kan di bank juga tidak ada. Bank hanya declare suku bunga dasar kredit (SBDK). Jadi utnuk fintech tidak harus ada,” tambahnya.

Adapun berkaitan dengan pengawasan untuk setiap kegiatan fintech, OJK akan pula membentuk sebuah system pengawasan yang dimana akan dikelola oleh pihak ketiga.

“Jadi nanti kita akan mencoba membuat system seperti self-regulation organization. Jadi nanti fintech berkumpul kemudian buat board tertentu utnuk mengawasi anggotanya masing – masing. Ini supaya mereka memiliki kemampuan pengawasan. Ini jangka panjang ya, 3 hingga 4 tahun ke depan. Tapi trennya ke sana,” jelasnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?