“Perusahaan yang terdaftar sudah ada 70 fintech, dimana 35 registered dan sisanya yang masihdalam proses. Saya yakin ke depan akan makin banyak,” jelasnya.
Adapun suku bunga yang diterapkan oleh fintech rupanya lebih tinggi dari bank, namun hal itu tentu tidak terlepas dari resiko yang telah diperhitungkan oleh masing – masing fintech.
“Kita juga tidak membuat aturan batas atas suku bunga. Kan di bank juga tidak ada. Bank hanya declare suku bunga dasar kredit (SBDK). Jadi utnuk fintech tidak harus ada,” tambahnya.