Tampang

Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

30 Mar 2018 08:42 wib. 1.424
0 0
Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

“Perusahaan yang terdaftar sudah ada 70 fintech, dimana 35 registered dan sisanya yang masihdalam proses. Saya yakin ke depan akan makin banyak,” jelasnya.

Adapun suku bunga yang diterapkan oleh fintech rupanya lebih tinggi dari bank, namun hal itu tentu tidak terlepas dari resiko yang telah diperhitungkan oleh masing – masing fintech.

“Kita juga tidak membuat aturan batas atas suku bunga. Kan di bank juga tidak ada. Bank hanya declare suku bunga dasar kredit (SBDK). Jadi utnuk fintech tidak harus ada,” tambahnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Terungkap: Jenis Sel Otak Baru!
0 Suka, 0 Komentar, 23 Agu 2017
Cermat Dalam Memilih Pasangan
0 Suka, 0 Komentar, 11 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?