Tampang
Banner Ads

Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

30 Mar 2018 08:42 wib. 2.390
0 0
Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

“Perusahaan yang terdaftar sudah ada 70 fintech, dimana 35 registered dan sisanya yang masihdalam proses. Saya yakin ke depan akan makin banyak,” jelasnya.

Adapun suku bunga yang diterapkan oleh fintech rupanya lebih tinggi dari bank, namun hal itu tentu tidak terlepas dari resiko yang telah diperhitungkan oleh masing – masing fintech.

Banner Ads

“Kita juga tidak membuat aturan batas atas suku bunga. Kan di bank juga tidak ada. Bank hanya declare suku bunga dasar kredit (SBDK). Jadi utnuk fintech tidak harus ada,” tambahnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Inilah Alasan Bayi Tersenyum
0 Suka, 0 Komentar, 8 Mei 2018
Manfaat Buah Lemon Untuk Wajah
0 Suka, 0 Komentar, 2 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?
Banner Ads
Banner Ads