Adapun berkaitan dengan pengawasan untuk setiap kegiatan fintech, OJK akan pula membentuk sebuah system pengawasan yang dimana akan dikelola oleh pihak ketiga.
“Jadi nanti kita akan mencoba membuat system seperti self-regulation organization. Jadi nanti fintech berkumpul kemudian buat board tertentu utnuk mengawasi anggotanya masing – masing. Ini supaya mereka memiliki kemampuan pengawasan. Ini jangka panjang ya, 3 hingga 4 tahun ke depan. Tapi trennya ke sana,” jelasnya.