Namun, meskipun beberapa proyek tol yang dibiayai dengan APBN dihentikan, proyek tol yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tetap akan dilanjutkan. Skema KPBU memungkinkan proyek-proyek infrastruktur untuk dibiayai oleh investor swasta, sehingga tidak bergantung pada anggaran negara. "Proyek yang menggunakan KPBU masih tetap berjalan, karena tidak ada efisiensi anggaran pada skema ini," jelas Diana.
Dengan skema KPBU, proyek-proyek seperti pembangunan jalan tol dapat tetap berjalan tanpa membebani anggaran negara. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur yang diperlukan tanpa harus mengorbankan sektor-sektor lain yang juga penting, seperti ketahanan pangan.
Penghentian pembangunan Tol Becakayu dan Tol Puncak 2 yang menggunakan APBN tentu saja akan berdampak pada mobilitas dan konektivitas di kawasan yang direncanakan. Proyek Tol Becakayu, misalnya, diharapkan dapat mengurangi kemacetan di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi, sementara Tol Puncak 2 direncanakan untuk meningkatkan akses ke daerah wisata dan memperlancar arus transportasi ke kawasan Puncak dan sekitarnya.