Tampang

Warga RI Tak Perlu Pusing Lagi Isi SPT Pajak, Diganti Ini

2 Agu 2024 22:08 wib. 273
0 0
Warga RI Tak Perlu Pusing Lagi Isi SPT Pajak, Diganti Ini
Sumber foto: iStock

Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pembaruan dalam proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk memudahkan warga negara Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kemajuan ini akan sejalan dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini.

Perubahan ini akan menyelaraskan proses pelaporan SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax menunjukkan perbedaan dengan mekanisme saat ini yang berlaku.

Menurut informasi yang dikutip dari website DJP bagian Pengelolaan SPT, terdapat setidaknya 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan proses saat ini. Salah satunya berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Detail perbedaan mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.