Tampang.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Fadholi mendorong dilakukannya uji petik terkait dengan aturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh nelayan. Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dinilai merusak ekosistem laut.
”Kita akan lakukan uji petik dan studi untuk melihat seberapa besar penggunaan cantrang terhadap kerusakan lingkungan laut,” ujar Fadholi saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, Fadholi mengatakan, dalam mengambil sebuah kebijakan pemerintah harus melihat dari aspek. Jangan sampai, aturan tersebut justru nantinya akan menimbulkan efek domino bagi kesejahteraan masyarakat nelayan. ”Masyarakat dan nelayan harus tetap dipikirkan. Perlu dicarikan solusi bersama,” katanya.
Meski demikian, dirinya meminta jika uji petik tersebut telah dilakukan, ada komitmen bersama dari semua pihak terkait agar mau mengaplikasikan dan melakukan perbaikan. ”Kalau nelayan berani melakukan uji petik, akan kita ajukan. Tapi harus konsekuen, kalau memang nanti hasilnya menunjukkan penggunaan cantrang tidak baik bagi lingkungan, ya katakan tidak baik, dan ikuti aturan. Tapi kalau hasil uji petik tidak bermasalah bagi lingkungan, silakan lanjutkan,” jelas Fadholi.