Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk menarik retribusi dari kantin-kantin sekolah di Jakarta. Menurut DPRD, kantin sekolah memiliki potensi besar untuk menghasilkan pendapatan tinggi, dan hal ini dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah. Menyusul pengumuman tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, menyatakan bahwa mereka sedang menyiapkan rancangan payung hukum terkait hal ini.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti, akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo.
Kantin sekolah sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan sekolah. Selain menyediakan makanan dan minuman untuk para siswa, kantin sekolah juga sering menjadi tempat untuk berkumpul dan bersosialisasi. Dengan jumlah siswa yang besar di Jakarta, kantin-kantin sekolah dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Oleh karena itu, langkah untuk menarik retribusi dari kantin-kantin sekolah ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.