Industri gadai di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, hal ini ditunjukkan oleh data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat adanya peningkatan aset sebesar 18,9% secara tahunan (yoy) hingga Mei 2024, mencapai Rp 94,01 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyoroti bahwa 167 usaha pegadaian sudah memperoleh izin resmi.
Peningkatan yang cukup signifikan juga terjadi dalam penyaluran pembiayaan pegadaian, yang mencapai Rp 77,58 triliun, meningkat 21% dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih jauh, pinjaman terbesar dalam bentuk produk gadai mencapai Rp 60,27 triliun, atau sekitar 77,69% dari total pembiayaan. Angka-angka ini diungkapkan oleh Agusman dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK pada tanggal 8 Juli 2024.
Meskipun terdapat pertumbuhan yang positif, Agusman juga memperingatkan adanya tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah masalah perizinan, di mana masih banyak pelaku usaha pegadaian yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Selain itu, barang jaminan yang diterima seringkali berasal dari kejahatan, sehingga perlu adanya penertiban. Tantangan lainnya adalah potensi kesalahan dalam penaksiran nilai barang jaminan, yang memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan pihak-pihak terkait.