Kasus pemberian sampah plastik kepada kuda nil di Taman Safari Indonesia Bogor yang menjadi viral di media sosial telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pecinta satwa. Banyak yang merasa prihatin dengan kondisi kuda nil yang menjadi korban dari ulah tidak bertanggung jawab pengunjung.
Menurut Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group, Alexander Zilkarnain, kuda nil tersebut dalam keadaan sehat berkat respons cepat dari petugas. Pasca kejadian tersebut, petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor berhasil mengeluarkan kantung plastik dari mulut kuda nil. Alexander mengucapkan terima kasih kepada netizen yang telah memberikan informasi terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa kondisi kuda nil saat ini dalam keadaan baik dan tidak terpengaruh oleh kejadian tersebut karena telah segera ditangani dan diberikan perawatan yang tepat.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pengunjung Taman Safari atau tempat konservasi satwa lainnya. Pasalnya, satwa di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Alexander menegaskan bahwa satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh undang-undang tersebut. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini berpotensi mendapatkan sanksi hukum.
Manajemen Taman Safari Bogor saat ini tengah merencanakan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Mereka sedang mengumpulkan data fakta di lapangan dan merencanakan untuk mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden ini.