Tampang

Daftar Anggota Komite BP Tapera, Ada Basuki hingga Sri Mulyani

29 Mei 2024 21:32 wib. 105
0 0
Daftar Anggota Komite BP Tapera, Ada Basuki hingga Sri Mulyani
Sumber foto: google

Dalam PP Tapera diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera tidak hanya ditujukan bagi pegawai negeri atau TNI-Polri, serta karyawan BUMN, tetapi juga bagi pekerja swasta dan lainnya yang menerima gaji atau upah.

Setelah menjadi peserta, pekerja akan dikenakan iuran kepesertaan yang nantinya dihitung sebagai simpanan. Besaran simpanan peserta pekerja sendiri ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Tentu saja, rencana pemotongan gaji pekerja untuk program ini telah menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak yang menilai bahwa pemotongan gaji sebesar 3 persen akan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil akibat pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain, ada juga yang memandang bahwa program Tapera ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dengan memberikan akses lebih mudah terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat terkait tujuan dan manfaat dari program Tapera ini.

Dalam mengimplementasikan kebijakan Pembukaan Tabungan Perumahan Rakyat, Badan Penyelenggara (BP) Tapera turut memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, BP Tapera telah mengatur mekanisme perlindungan konsumen yang menjaga kepentingan peserta serta pemberi kerja terkait program ini.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%