Tampang

Rekening Dormant Jadi Sorotan, Kenali Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

20 Mei 2025 22:18 wib. 126
0 0
Ilustrasi tabungan. (SHUTTERSTOCK/EGGEEGG)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Warganet ramai mengeluhkan pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak pengguna mendadak tak bisa mengakses rekening mereka, yang ternyata dikarenakan status rekening dormant. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran ini sudah berlangsung sejak tahun lalu dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang memberikan wewenang kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, baik debit maupun kredit, sehingga tidak dapat digunakan sampai diaktifkan kembali sesuai prosedur bank masing-masing. Jika dibiarkan terlalu lama, rekening tersebut bahkan bisa ditutup secara otomatis.

Lantas, apa saja penyebab rekening menjadi dormant? Faktor utama adalah tidak adanya aktivitas transaksi dalam waktu tertentu—biasanya selama 180 hari atau enam bulan. Selain itu, saldo rekening yang habis akibat terpotong biaya administrasi bulanan tanpa ada pemasukan baru juga berisiko masuk status dormant. Aktivitas mencurigakan, seperti transaksi besar tiba-tiba atau frekuensi transaksi yang tinggi dalam waktu singkat, juga bisa menyebabkan rekening dibekukan sementara. Bahkan, permintaan dari pihak berwajib dalam kasus penyelidikan hukum bisa membuat rekening dibekukan dan berstatus dormant.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sejarah Bedug
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?