PT Sritex, perusahaan tekstil ternama di Indonesia, membantah isu pengurangan jumlah karyawan (PHK) meskipun divonis pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Perusahaan ini hanya meliburkan sekitar 2500 karyawan karena kekurangan bahan baku yang disebabkan oleh tersendatnya proses administrasi kurator di PN Semarang.
Kendati divonis pailit, PT Sritex menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan PHK terhadap karyawan. Menurut Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, perusahaannya hanya mengalami masalah teknis terkait administrasi kurator di PN Semarang, yang menyebabkan keterlambatan pengiriman bahan baku yang diperlukan untuk produksi tekstil.
Saat ini, PT Sritex sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini. Perusahaan sedang berupaya untuk mendapatkan izin dari kurator di PN Semarang guna melanjutkan proses produksi. Iwan Setiawan Lukminto juga menegaskan bahwa perusahaan ini akan terus berusaha untuk menjaga kesejahteraan karyawan dan meminimalisir dampak negatif akibat masalah administrasi ini.