Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa terdapat 80 ribu pemain judi online (judol) di Indonesia yang berusia di bawah 10 tahun. Angka ini menggambarkan bahwa masalah perjudian online di Indonesia tidak terlepas dari keterlibatan anak-anak usia dini dalam aktivitas yang seharusnya tidak mereka lakukan.
Dalam penjelasannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Hari Rabu (19/6), Hadi juga menyampaikan data terkait usia pemain judi online lainnya. Ia mengungkapkan bahwa terdapat 440 ribu pemain judi online berusia antara 10 hingga 20 tahun, sementara jumlah pemain judi online yang berusia 21-30 tahun mencapai 520 ribu orang. Lebih lanjut, terdapat sekitar 1,6 juta pemain judi online dengan rentang usia 30 hingga 50 tahun. Hal yang mencemaskan adalah fakta bahwa 34 persen dari total pemain judi online berusia di atas 50 tahun, dengan jumlah mencapai 1.350.000 orang. Dari jumlah keseluruhan pemain, sebanyak 80 persen berasal dari kalangan menengah ke bawah.