Dengan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan transaksi perpajakan bagi masyarakat dan entitas perpajakan. Proses pemadanan ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas data perpajakan dan pendaftaran wajib pajak. Tarikh akhir pemadanan yang diberlakukan hingga 30 Juni 2024 memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk memastikan NIK sudah terdaftar sebagai NPWP. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan pengecekan dan validasi untuk menghindari kendala dalam pelaksanaan transaksi keuangan dan perpajakan di masa mendatang.