Tampang

Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau Belum

23 Jun 2024 09:05 wib. 66
0 0
Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau Belum
Sumber foto: google

Namun, jika NIK belum terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat melakukan validasi sebagai NPWP dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses website djponline.pajak.go.id, lalu masuk dengan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah login berhasil, ubah data profil Anda melalui menu profil.
3. Pada menu profil akan ditampilkan status validitas data utama Anda, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi', yang menandakan perlunya melakukan validasi NIK.
4. Di halaman menu profil akan ada kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Setelah itu, klik 'Validasi'. Sistem akan memeriksa validitas data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.

Penting untuk diingat bahwa masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan hingga akhir bulan ini tidak akan dapat melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut adalah enam layanan yang tidak dapat diakses jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%