Secara keseluruhan, kebijakan tidak memberlakukan PPN 12% pada beras premium yang diimpor merupakan langkah yang strategis dari pemerintah. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik petani lokal, pelaku usaha di sektor pertanian, maupun konsumen. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan ketersediaan beras premium yang cukup di pasaran, sehingga harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, keberlanjutan pasokan beras premium di dalam negeri diharapkan dapat terjamin dan dapat memberikan dampak positif secara luas, baik bagi petani, pengusaha, maupun konsumen.