Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai esok Rabu, 01/01/2025. Keputusan ini telah memicu pro dan kontra di masyarakat terkait dampaknya terhadap harga kebutuhan pokok, termasuk beras, dan biaya transportasi umum. Namun, pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Meskipun terjadi kenaikan PPN, pemerintah telah menegaskan bahwa harga beras, sebagai kebutuhan pokok masyarakat, tidak akan terdampak. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Perhatian khusus diberikan untuk mengendalikan harga beras agar tetap terjangkau.
Pemerintah juga telah menjamin bahwa tarif transportasi umum tidak akan mengalami kenaikan sebagai dampak dari peningkatan PPN. Hal ini sebagai upaya untuk meringankan beban biaya hidup bagi masyarakat yang bergantung pada transportasi umum. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahannya untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak.