Pertamina Patra Niaga telah memberlakukan aturan wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika membeli LPG 3 kilogram (kg) mulai Sabtu (1/6) ini. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.
Riva Siahaan menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 Juni, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan dengan menggunakan KTP. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian. Data-data konsumen tersebut akan dicatat dalam sebuah aplikasi yang disebut merchant application atau MAP. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada Selasa (2/8) lalu.
Menurut Riva, hingga bulan April 2024, terdapat sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah mendaftar subsidi tepat LPG. Dari jumlah tersebut, mayoritasnya atau sekitar 35,9 juta NIK atau 86 persen merupakan sektor rumah tangga. Selain sektor rumah tangga, terdapat juga usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran, dan pengecer yang mendaftar dalam program subsidi tepat LPG.