Tampang

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berlaku Mulai Hari Ini

1 Jun 2024 13:16 wib. 829
0 0
Beli LPG 3Kg Wajib Pakai KTP
Sumber foto: google

Pertamina Patra Niaga telah memberlakukan aturan wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika membeli LPG 3 kilogram (kg) mulai Sabtu (1/6) ini. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.

Riva Siahaan menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 Juni, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan dengan menggunakan KTP. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian. Data-data konsumen tersebut akan dicatat dalam sebuah aplikasi yang disebut merchant application atau MAP. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada Selasa (2/8) lalu.

Menurut Riva, hingga bulan April 2024, terdapat sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah mendaftar subsidi tepat LPG. Dari jumlah tersebut, mayoritasnya atau sekitar 35,9 juta NIK atau 86 persen merupakan sektor rumah tangga. Selain sektor rumah tangga, terdapat juga usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran, dan pengecer yang mendaftar dalam program subsidi tepat LPG.

Dengan adanya pendaftaran subsidi LPG tepat, informasi mengenai profil pembeli dapat diakses. Data tersebut mencakup informasi tentang jumlah tabung LPG 3 kg yang dibeli setiap bulannya. Secara rata-rata, pembeli membeli 1 hingga 5 tabung LPG 3 kg per bulan, namun terdapat juga yang membeli lebih dari 5 tabung, terutama pada sektor yang mendaftar sebagai pengecer.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ayam Geprek yang Lagi Hits, Ini Resepnya
0 Suka, 0 Komentar, 17 Sep 2017
Wanita Mandiri Idaman Para Pria
0 Suka, 0 Komentar, 28 Mei 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%