Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap pemerintah membayar pemberlakuan layanan kelas rawat inap standar (KRIS) setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan. Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menyebut ada berbagai macam jenis rumah sakit di Indonesia. Ada RS tipe A, B, C, hingga D yang harus mempersiapkan implementasi kelas standar ini.
"Kalau nanti KRIS diberlakukan, dibayarnya di tarif yang mana nih? Kalau sudah murni berlaku kelas standar (KRIS), tarifnya ini yang mana? Ini yang perlu ada aturan turunannya," kata Iing kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Menurutnya, jika KRIS diberlakukan, akan menjadi pertanyaan besar mengenai besaran tarif yang akan digunakan. Hal ini menjadi sangat penting karena KRIS akan menjadi standar bagi semua jenis rumah sakit. Iing juga menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan tarif yang digunakan adalah setara dengan tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, tarif yang berlaku di rumah sakit seringkali berbeda-beda tergantung pada kelas BPJS Kesehatan yang digunakan oleh pasien, baik kelas 1, 2, maupun 3. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa ARSSI mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menyosialisasikan implementasi kelas standar dengan baik kepada semua pihak terutama peserta BPJS Kesehatan.
Adapun penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 103B ayat 1 beleid ini menyebutkan bahwa penerapan KRIS diwajibkan paling lambat 30 Juni 2025. Namun, bagi rumah sakit yang belum mampu menjalankan kelas standar sepenuhnya, diperbolehkan untuk menerapkan KRIS dengan sebagian atau sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut.