Tampang

Bekukan Isi Ulang Uang Elektronik, Gubernur BI: Jangan Sampai Membahayakan Konsumen

7 Okt 2017 18:38 wib. 1.116
0 0
Bekukan Isi Ulang Uang Elektronik, Gubernur BI: Jangan Sampai Membahayakan Konsumen

Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali. "Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," tandas Pungky.

<1234>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Makanan yang Kaya Kalsium
0 Suka, 0 Komentar, 28 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?