Aksi Bupati Manggarai Herybertus GL yang memecat sepihak 249 tenaga kesehatan non-ASN telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Keputusan tersebut diambil setelah para nakes tersebut melakukan demo menuntut kenaikan gaji yang dianggap tidak proporsional. Tindakan yang diambil oleh Bupati ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dalam konteks penanganan tenaga kesehatan di tengah pandemi yang masih melanda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi Bupati Manggarai tersebut diambil sebagai bentuk sanksi atas tuntutan kenaikan gaji yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, keputusan ini menuai banyak kecaman baik dari pihak nakes yang terkena pemecatan maupun dari berbagai elemen masyarakat yang menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
Selain kontroversi terkait pemecatan tersebut, sorotan lain juga muncul terkait dengan kondisi kekayaan Bupati Manggarai. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui bahwa harta kekayaan Bupati Herybertus GL mengalami kenaikan yang signifikan dalam setahun terakhir. Pada 2023, kekayaan Bupati Manggarai ini tercatat mencapai Rp33 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp29 miliar dari tahun sebelumnya.