"Kalau jumlahnya tidak besar dan close loop kami bisa pahami. Tapi jika jumlahnya sudah di atas Rp 1 miliar harus tetap minta izin," jelas Agus.
Institusi penerbit uang elektronik harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, tata kelola manajemen risiko yang baik.
Sementara itu, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, menyampaikan bahwa saat ini sejumlah pemilik uang elektronik seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan PayTren sedang memproses izin ke BI.
Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali. "Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," tandas Pungky.