Padahal, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri, misalnya kartu untuk makan di foodcourt, itu juga harus memiliki izin. Namun dengan syarat dana yang dihimpun itu sudah lebih dari Rp 1 miliar.
"Kalau jumlahnya tidak besar dan close loop kami bisa pahami. Tapi jika jumlahnya sudah di atas Rp 1 miliar harus tetap minta izin," jelas Agus.
Institusi penerbit uang elektronik harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, tata kelola manajemen risiko yang baik.
Sementara itu, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, menyampaikan bahwa saat ini sejumlah pemilik uang elektronik seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan PayTren sedang memproses izin ke BI.