Tampang

Bekukan Isi Ulang Uang Elektronik, Gubernur BI: Jangan Sampai Membahayakan Konsumen

7 Okt 2017 18:38 wib. 1.544
0 0
Bekukan Isi Ulang Uang Elektronik, Gubernur BI: Jangan Sampai Membahayakan Konsumen

Untuk itu, Agus meminta penerbit uang elektronik untuk mengajukan izin penyelenggaraan. Ini demi perlindungan kepada konsumen. Jika ada penerbit uang elektronik uang belum mengajukan izin, maka BI akan terus meminta institusi tersebut untuk mengurus perizinan.

"Kalau belum ajukan ada sanksi, kami tidak mau ada yang aktif tidak sesuai dengan aturan," tegas Agus.

Hal yang melatarbelakangi ini adalah, selama ini, menurut Agus, banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang memiliki mekanisme open loop. Open loop adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.

Padahal, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri, misalnya kartu untuk makan di foodcourt, itu juga harus memiliki izin. Namun dengan syarat dana yang dihimpun itu sudah lebih dari Rp 1 miliar.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?