Tampang

Banyak Aduan Nasabah, OJK Pantau Ketat SPaylater

10 Apr 2024 22:20 wib. 58
0 0
Otoritas Jasa Keuangan
Sumber foto: Google

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), dalam pernyataannya pada 2 April 2024, menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan kepada PT Commerce Finance atau yang dikenal SPaylater. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya aduan dari nasabah terkait penagihan pinjaman yang dilakukan oleh platform SPaylater.

Sejak beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online, seperti SPaylater, telah menjadi populer di kalangan masyarakat. Banyak nasabah yang mencari kemudahan dalam memperoleh dana pinjaman tanpa harus melalui prosedur yang rumit seperti yang biasa dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional. Namun, kepopuleran layanan-layanan semacam ini juga turut diiringi dengan masalah-masalah terkait penagihan dan pengelolaan pinjaman yang menimbulkan keluhan dari para nasabah.

Salah satu permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah praktik penagihan yang dianggap agresif dan kurang mengindahkan hak-hak konsumen. Banyak nasabah yang mengeluhkan adanya tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pihak SPaylater dalam menagih pembayaran pinjaman. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK, yang dalam posisinya sebagai pengawas lembaga keuangan, bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan nasabah dan memastikan keberlangsungan layanan keuangan yang sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML menyatakan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan untuk memastikan bahwa SPaylater dan layanan pinjaman online lainnya mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kesejahteraan nasabah. Selain itu, OJK juga terus menggali informasi dan menganalisis keluhan-keluhan nasabah terkait penagihan pinjaman, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?