Tampang.com | Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan serangkaian kebijakan pajak yang bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, kebijakan baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama pengusaha kecil dan menengah (UMKM), yang khawatir dampaknya terhadap biaya operasional dan daya saing mereka.
Kebijakan Pajak Baru: Apa yang Berubah?
Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan pajak Indonesia adalah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang sebelumnya bebas pajak, serta kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan dengan omset tertentu. Pemerintah juga memperkenalkan pajak karbon untuk sektor industri yang menghasilkan emisi karbon tinggi.
“Penerapan PPN untuk lebih banyak barang dan jasa tentu akan berpengaruh langsung pada harga pokok produksi. Ini akan membuat barang dan jasa menjadi lebih mahal, dan akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat,” kata Dita, seorang pengusaha manufaktur di Jakarta.
Dampak Kebijakan Pajak terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)
Bagi UMKM, kebijakan pajak baru ini dinilai cukup membebani. Banyak pengusaha kecil yang merasa kesulitan untuk mematuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih kompleks, sementara beberapa juga khawatir dengan potensi kenaikan biaya produksi.